DESKJABAR - Predator seks Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar, lembaga pendidikan dibubarkan, dan semua asetnya disita.
Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, memberi cuitan atas tuntutan hukuman bagi predator seks Herry Wirawan.
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini
Menurut Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip DeskJabar.com dari akun twitter @hnurwahid, tanggal 11 Januari 2022, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari Jaksa sangat tepat, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku.
Hidayat Nur Wahid atau HNW mengapresiasi jaksa yang cukup berani menuntut predator seks, Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, Hidayat Nur Wahid berharap, hakim yang menangani perkara dapat mengabulkan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Tahukah Ada Apa di Tanggal 15 Januari Itu? Simak Penjelasan Selengkapnya Di Sini dengan Cermat