Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Kata Hidayat Nur Wahid  

- 12 Januari 2022, 14:55 WIB
Herry Wirawan dituntut Kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan dituntut Kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia. /DeskJabar / Yedi Supriadi/

 


DESKJABAR
- Predator seks Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar, lembaga pendidikan dibubarkan, dan semua asetnya disita. 

Anggota  DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, memberi cuitan atas tuntutan hukuman  bagi  predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: Motif Kasus Pembunuh Subang Akhirnya Terbongkar, Inilah Motif yang Menewaskan Tuti dan Amel dari Analisa Anjas

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Menurut  Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip DeskJabar.com dari akun twitter @hnurwahid, tanggal 11 Januari 2022, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari Jaksa sangat tepat,  sehingga memberikan efek jera bagi pelaku.

Hidayat Nur Wahid atau HNW mengapresiasi jaksa yang  cukup berani menuntut predator seks, Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Selain itu, Hidayat Nur Wahid berharap, hakim yang menangani perkara dapat  mengabulkan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Tahukah Ada Apa di Tanggal 15 Januari Itu? Simak Penjelasan Selengkapnya Di Sini dengan Cermat

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah