DESKJABAR - Tuntutan jaksa terhadap predator seks pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, adalah hukuman mati dengan tuntutan hukuman tambahan kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan asetnya disita.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dalam persidangan tertutup kasus predator seks, pemerkosa 12 santriwati.
Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Selasa 11 Januari 2022.
JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers menyebutkan, selain hukuman mati pihaknya juga meminta agar yayasan yatim piatu di Parakan Saat Kota Bandung (Madani Boarding School) dan pondok pesantren Tanfidz Madani, dibubarkan.
Selain itu JPU juga meminta hakim dalam tuntutannya untuk merampas harta kekayaan dan aset milik Herry, baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan lainnya.
"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (korban perkosaan) plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan hidup mereka," kata Asep.
Terkesan overdosis
Dalam pandangan kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar, tuntutan hukuman mati, ditambah kebiri kimia, dan denda Rp 1 miliar juga aset disita terkesan over dosis.