Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Denda Rp 1 M, Aset Disita, Ini Kata Kriminolog

- 12 Januari 2022, 13:39 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Yesmil menduga, jika JPU menuntut hukuman tambahan kebiri, mungkin itu mengantisipasi jika hukuman yang dijatuhkan hakim adalah seumur hidup atau hukuman lainnya.

“Kan nanti bisa ada remisi,” katanya. Itu memungkinkan terpidana keluar penjara, dan dilakukan kebiri kimia.

“Kalau di penjara mah buat apa dikebiri,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah