Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Denda Rp 1 M, Aset Disita, Ini Kata Kriminolog

- 12 Januari 2022, 13:39 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Tuntutan jaksa terhadap predator seks pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, adalah hukuman mati dengan tuntutan hukuman tambahan kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan asetnya disita.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dalam persidangan tertutup kasus predator seks, pemerkosa 12 santriwati.

Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII  DPR, Yandri Susanto Respon Begini  

JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers menyebutkan, selain hukuman mati pihaknya juga meminta agar yayasan yatim piatu di Parakan Saat Kota Bandung (Madani Boarding School) dan pondok pesantren Tanfidz Madani, dibubarkan.

Selain itu JPU juga meminta hakim dalam tuntutannya untuk merampas harta kekayaan dan aset milik Herry, baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan lainnya.

"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (korban perkosaan) plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan hidup mereka," kata Asep.

Terkesan overdosis

Dalam pandangan kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar, tuntutan hukuman mati, ditambah kebiri kimia, dan denda Rp 1 miliar juga aset disita terkesan over dosis.

Dalam KUHP dikenal tiga kategori, hukuman pokok, hukuman tambahan dan denda. Dalam kasus predator seks ini ketiganya ada. Jadi Yesmil menilainya over dosis.

“Tapi ini memang baru tuntutan, sebuah konstruksi hukum yang dibuat oleh jaksa untuk memenuhi tiga unsur, negara, masyarakat, dan individu,” kata Yesmil, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukum Mati dan Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Negara, di sini ada peraturan pemerintah (PP) 70 tahun 2020 tentang kebiri, namun belum nyekrup dengan KUHP.

Masyarakat, adalah harapan masyarakat yang menginginkan hukuman setimpal untuk sang predator pemerkosa 12 santriwati di Bandung itu.

Sedangkan unsur individu adalah terdakwa Herry Wirawan. Bagaimanapun, kata Yesmil Anwar, terdakwa bukan kucing.

“Kita bukan bangsa pendendam. Kalau menerapkan hukuman berdasarkan dendam artinya kita kembali ke zaman klasik,” tegas Yesmil, yang juga dosen luar biasa di Unpad.

Yesmil Anwar berharap tidak terjadi euforia terhadap tuntutan ini. Tuntutan hukuman bukan berdasarkan dendam, tapi lebih ke pembinaan.

“Tapi tak masalah juga. Karena ini baru tuntutan. Semuanya nanti diserahkan kepada hakim. Hakim akan mengeluarkan putusan hukum berdasarkan ilmu pengetahuan dan hati nurani. Ini penting untuk pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Baca Juga: KASUS SUBANG MEMANAS, Pengacara Danu Mau Kirim Kronologi ke Presiden, Rochman Hidayat: Korban itu Yosep-Yoris

Yesmil menduga, jika JPU menuntut hukuman tambahan kebiri, mungkin itu mengantisipasi jika hukuman yang dijatuhkan hakim adalah seumur hidup atau hukuman lainnya.

“Kan nanti bisa ada remisi,” katanya. Itu memungkinkan terpidana keluar penjara, dan dilakukan kebiri kimia.

“Kalau di penjara mah buat apa dikebiri,” tambahnya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah