Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Denda Rp 1 M, Aset Disita, Ini Kata Kriminolog

- 12 Januari 2022, 13:39 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Dalam KUHP dikenal tiga kategori, hukuman pokok, hukuman tambahan dan denda. Dalam kasus predator seks ini ketiganya ada. Jadi Yesmil menilainya over dosis.

“Tapi ini memang baru tuntutan, sebuah konstruksi hukum yang dibuat oleh jaksa untuk memenuhi tiga unsur, negara, masyarakat, dan individu,” kata Yesmil, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukum Mati dan Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Negara, di sini ada peraturan pemerintah (PP) 70 tahun 2020 tentang kebiri, namun belum nyekrup dengan KUHP.

Masyarakat, adalah harapan masyarakat yang menginginkan hukuman setimpal untuk sang predator pemerkosa 12 santriwati di Bandung itu.

Sedangkan unsur individu adalah terdakwa Herry Wirawan. Bagaimanapun, kata Yesmil Anwar, terdakwa bukan kucing.

“Kita bukan bangsa pendendam. Kalau menerapkan hukuman berdasarkan dendam artinya kita kembali ke zaman klasik,” tegas Yesmil, yang juga dosen luar biasa di Unpad.

Yesmil Anwar berharap tidak terjadi euforia terhadap tuntutan ini. Tuntutan hukuman bukan berdasarkan dendam, tapi lebih ke pembinaan.

“Tapi tak masalah juga. Karena ini baru tuntutan. Semuanya nanti diserahkan kepada hakim. Hakim akan mengeluarkan putusan hukum berdasarkan ilmu pengetahuan dan hati nurani. Ini penting untuk pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Baca Juga: KASUS SUBANG MEMANAS, Pengacara Danu Mau Kirim Kronologi ke Presiden, Rochman Hidayat: Korban itu Yosep-Yoris

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah