Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Hukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

- 20 Januari 2022, 06:06 WIB
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan /kolase

Seperti diketahui, viral dan heboh di media sosial tentang adanya informasi Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung telah dihukum mati.

Seperti unggahan dalam akun TikTok @ysyah14 disebutkan Herry Wirawan telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tempat di bagian jantung.

Dalam unggahan tersebut berjudul 'Akhirnya Di Hukum Mati" tersebut dipajang foto yang berisi sebuah artikel yang dan foto foto Herry Wirawan yang tengah diseret jaksa.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Kamis 20 Januari 2022, Ini Waktunya

Kemudian dalam akun yang lainnya juga ada beberapa unggahan memperlihatkan Herry Wirawan tengah dibawah oleh petugas kejaksaan, dan terlihat para eksekutor berseragam hitam hitam sebagai algojonya.

"Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akun Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung".

Berdasarkan penelusuran ternyata memang informasi tersebut tidak jelas alias informasi yang menyesatkan.

Hal tersebut juga dipastikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil yang menegaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung.

Untuk persidangan selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada Kamis 20 Januari 2021 dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan dan penasehat hukumnya.

Tentu saja ini masih dalam perjalanan dan belum ada vonis. Apakah vonis mati atau tidak adalah kewenangan hakim namun yang jelas jaksa berharap Herry Wirawan bisa dihukum maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah