HARI INI Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kembali Disidang di PN, Ini yang akan Dilakukan HW

- 20 Januari 2022, 06:26 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

Tuntutan hukuman mati tersebut cukup maksimal dan memang sudah didengungkan jauh jauh hari di ranah publik karena kejahatan Herry Wirawan ini sangat luar biasa.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: BMKG, Gempa Terkini Sorong Hari Ini Berkekuatan Cukup Kencang, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan

Kronologi kasus

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah