HARI INI Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kembali Disidang di PN, Ini yang akan Dilakukan HW

- 20 Januari 2022, 06:26 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

"Saat itu memang dia terlihat sedih karena memang hukuman mati dan kebiri kimia itu sangatlah berat bagi siapapun termasuk bagi Herry Wirawan," ujarnya.

Ira Mambo saat ditanya lebih jauh soal tuntutan mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan tidak bisa menjawab banyak karena itu merupakan kasus dengan Undang Undang Perlindungan anak.

"Nanti akan kami sampaikan di pledoi atau nota pembelaan yang sidangnya akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022 pekan depan.

Ira Mambo menyatakan Herry Wirasan sendiri pada saat sidang pembelaan nanti akan diberi kesempatan untuk mengungkapkan pembelaannya di depan majelis hakim.

"Kita tidak tahu apa yang akan diungkapkan dia, namun yang jelas dia diberi kesempatan untuk berbicara didepan hakim sebagai bentuk dari pembelaannya. Apakah digunakan atua tidak kesempatan itu kita tidak tahu," ujarnya.

Ira Mambo pun menyebutkan bahwa dari pihak pengacara juga akan membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim.

Ira pun menyebut bahwa memang hukuman mati itu adalah baru tuntutan yang diungkapkan oleh jaksa. "Perlu diingat bahwa yang kemarin itu bukan putusan majelis hakim tapi tuntutan dan kami akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG, Ahli Sebut Otak Diduga Orang Dekat Tuti dan Amel, Tanggapan Rohman Hidayat Seperti Ini

Seperti diberitakan sebelumnya Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Herry Wirawan disidangkan dengan penjagaan super ketat, selain itu selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 tidak boleh ada yang meliput alias tertutup untuk umum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah