DESKJABAR- Sidang Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pemerkosa 12 santriwati di Bandung baru saja selesai, Kamis 20 Januari 2022 siang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Sidang dengan agenda membacakan pembelaan dari Herry Wirawan dan juga penasehat hukumnya Ira Mambo. Sidang dilaksanakan secara tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang dzuhur.
Herry Wirawan saat membacakan pembelaannya tidak terlihat adanya kesedihan apalagi meneteskan air mata memelas untuk tidak dihukum mati.
Baca Juga: Mencekam, Kisah Horor Pendaki Gunung Lawu Diteror Berbagai Makhluk Halus Sepanjang Perjalanan
"Saya lihat pada saat terdakwa Herry Wirawan membacakan pledoinya tidak menangis kelihatan biasa aja tegar dan membacakannya dengan lancar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat diwawancari awak media termasuk DeskJabar.com usai sidang.
Menurut Dodi agenda sidang tersebut pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang hadir secara langsung, sedangkan Herry Wirawan tidak hadir secara langsung tapi secara virtual.
"Sudah selesai dibacakan pledoi HW, dengan penasehat hukumnya. HW bacakan sendiri, pada intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya, dan pihak-pihak lain," kata Dodi Gazali.
Kemudian menurutnya, Herry Wirawan juga meminta untuk dikurangi hukumannya, lalu setelah ini kita akan membacakan satu Minggu lagi, tanggal 27 Januari 2022, tanggapan atas pembelaan itu pada persidangan tersebut," ujarnya.