Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, DITUNTUT MATI, Ini Kata Terakhir Sebelum Divonis Hakim

- 21 Januari 2022, 06:10 WIB
Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang dibacakan dipersidangan
Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang dibacakan dipersidangan /yedi supriadi

DESKJABAR- Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung tinggal menunggu beberapa hari ini untuk divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Atas tuntutan mati, bila hukuman mati dilaksanakan bisa saja dilakukan dengan cara ditempak dari jarak 5 meter tepat di jantungnya seperti informasi yang beredar beberapa hari terakhir ini.

Sempat riuh memang informasi Herry Wirawan di hukum mati ditempat dari jarak 5 meter terutama di TikTok, namun informasi itu ternyata bila hukuman mati itu dilaksanakan, maka cara hukuman mati di Indonesia dilakukan seperti itu.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 1 MENIT YANG LALU, Ayo Klaim Dapatkan M1887 SG Ungu dan Ribuan DIAMOND

Sementara itu sidang babak akhir menuju sidang pembacaan vonis yang hanya mengagendakan satu kesempatan lagi minggu depan untuk jaksa penuntut umum mengomentari pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung pada sidang Kamis 20 Januari 2022 tampak tenang seolah tidak gentar, padahal tuntutan hukumannya terberat yakni hukuman mati.

 

 

"Saya lihat pada saat terdakwa Herry Wirawan membacakan pledoinya tidak menangis kelihatan biasa aja tegar dan membacakannya dengan lancar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat diwawancari awak media termasuk DeskJabar.com usai sidang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x