Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, DITUNTUT MATI, Ini Kata Terakhir Sebelum Divonis Hakim

- 21 Januari 2022, 06:10 WIB
Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang dibacakan dipersidangan
Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang dibacakan dipersidangan /yedi supriadi

Menurut Dodi agenda sidang tersebut pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang hadir secara langsung, sedangkan Herry Wirawan tidak hadir secara langsung tapi secara virtual.

"Sudah selesai dibacakan pledoi HW, dengan penasehat hukumnya. HW bacakan sendiri, pada intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya, dan pihak-pihak lain," kata Dodi Gazali.

Kemudian menurutnya, Herry Wirawan juga meminta untuk dikurangi hukumannya, lalu setelah ini kita akan membacakan satu Minggu lagi, tanggal 27 Januari 2022, tanggapan atas pembelaan itu pada persidangan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: BIODATA Arteria Dahlan Kader PDIP, Heboh Karena Pernyataannya yang Menyinggung suku Sunda hingga Minta Maaf

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Herry Wirawan saat dimintai tanggapan atas sidang tersebut tidak mau berkomentar banya. Padahal saat itu wartawan terus memberondong pertayaaan namun tetap bungkam.

"Bagaimana tuntutan hukuman mati apa terlalu berat? tanya wartawan. Ira Mambo hanya menjawab untuk hal tersebut kami tidak mau menjawabkan karena kewenangan memutus ada pada majelis hakim. Namun kami minta seadil adilnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Herry Wirawan disidangkan dengan penjagaan super ketat, selain itu selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 tidak boleh ada yang meliput alias tertutup untuk umum.

Tuntutan hukuman mati tersebut cukup maksimal dan memang sudah didengungkan jauh jauh hari di ranah publik karena kejahatan Herry Wirawan ini sangat luar biasa.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah