Herry Wirawan Minta Kurangi Hukuman, Jaksa: Tetap Pada Tuntutan Awal Tidak Akan Dikurangi

- 20 Januari 2022, 18:51 WIB
Herry Wirawan bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah
Herry Wirawan bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah /DeskJabar/

DESKJABAR- Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 20 Januari 2022.

Sesuai agenda, sidang tersebut khusus mendengarkan pleidoi terdakwa Herry Wirawan dan kuasa hukumnya, Ira Mambo. Sidang dilakukan secara tertutup.

Herry Wirawan dalam pleidoinya mengakui perbuatannya dan meminta kepada hakim untuk mengurangi hukumannya. Ia membacakan nota pembelaannya tersebut secara daring, dari Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 10, Akhir Cerita Cinta Kinan, Aris dan Lydia Menikah?

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia, membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, berharap terdakwa yang sudah membacakan pleidoi-nya di depan hakim tersebut bisa mendapat hukuman yang adil.

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.

Menanggapi nota pembelaan dari pelaku pemerkosaan 13 santriwati tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum atau Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dody Gazali Emil mengatakan akan memberi tanggapan pada Kamis, 27 Januari 2022 mendatang.

“Tanggapan kita, sesuai dengan apa yang diinfokan kepada kami dari JPU, bahwa JPU akan memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan Herry Wirawan tersebut. Tanggapan itu akan dibacakan di hari kamis 27 Januari 2022,” ujarnya ketika dihubungi Deskjabar, Kamis 20 Januari 2022.

Mengenai pengurangan hukuman yang diminta oleh Herry Wirawan, ia mengatakan tidak ada hal yang signifikan dalam pleidoi terdakwa.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x