Herry Wirawan Minta Kurangi Hukuman, Jaksa: Tetap Pada Tuntutan Awal Tidak Akan Dikurangi

- 20 Januari 2022, 18:51 WIB
Herry Wirawan bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah
Herry Wirawan bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah /DeskJabar/

Baca Juga: UPDATE TERBARU INFO GEMPA, BMKG Sebut Baru Saja Terjadi GEMPA JAYA PURA Magnitudo 5.5, Warga Waspada

“Tidak akan dikurangi, pleidoi juga tidak ada hal yang signifikan yang disampaikan. Dan juga, pada dasarnya itu ya, kita akan menjawab sebaik mungkin. Tuntutannya juga tidak akan berubah,” kata Dody menambahkan.

Sebelumnya, dilansir dari Antara, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya secara tegas menolak atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Menurut Komnas HAM, predator seks Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati anak didiknya memang pantas dihukum berat, namun tidak harus dihukum mati hingga kebiri kimia.

Menanggapi itu, Dody mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hanya akan fokus pada proses penegakkan hukum dan tidak mengomentari hal-hal di luar itu.

“Kami Kejati Jawa Barat sesuai instruksi bapak Kajati, kita fokus pada penegakkan hukum, kita fokus pada penyelesaian perkara ini, kita fokus pada bagaimana menyelamatkan masa depan yang lebih baik untuk korban. Dan kita tidak mengomentari hal-hal di luar dari itu,” ujar Dody menegaskan.

Sebelumnya, Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D Undang-undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Wow, MANTAN KEKASIH ARIEL yang Satu Ini Jalani Pembekuan Sel Telur, Engga Salah?

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah