Terungkapnya kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh predator seksual Herry Wirawan ini berawal dari laporan keluarga korban pertengahan 2021 lalu.
Saat idul Fitri, Mei 2021 salah satu orang tua korban curiga dengan kondisi anak perempuannya. Kemudian mereka pun bertanya pada putrinya tersebut dan akhirnya diketahui kalau anak mereka hamil.
Setelah masuknya laporan pada 27 Mei 2021, Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) langsung menangani kasus tersebut.
Bulan itu juga, kepolisian langsung menjemput para korban dari pesantrennya di Cibiru Kota Bandung. Penyelidikan kasus ini selesai ditangani polisi pada Oktober 2021.
Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. JPU menuntut dengan hukuman mati dan hukuman pemberat lainnya. Terdakwa hari ini membacakan pembelaannya.***