Herry Wirawan, Dituntut Mati, Perkosa 12 Santriwati di Bandung Sebentar Lagi Divonis, Ini Agenda HARI INI

- 27 Januari 2022, 07:24 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, kini akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Januari 2022.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, kini akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Januari 2022. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR- Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) hari ini Kamis 27 Januari 2022.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dan juga dihukum kebiri. Karena itulah sempat tersiar kabar mengenai eksekusi mati Herry Wirawan ditembak dari jarak 5 meter tepat pada jantungnya, namun diklarifikasi hal itu tidak benar.

Selain diisukan dieksekusi mati Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandun gitu diisukan dipukul hingga bonyok dibagian wajahnya. "Tidak benar dia baik baik saja," kata Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo saat diwawancarai DeskJabar.com, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Inilah Asal Usul Mengapa Tahun Baru Imlek Selalu Identik dengan Warna Merah, Kisah Kakek Pengusir Monster Nian

Menurut Ira Mambo, selama di Rutan Kebon Waru Kelas 1 Bandung Herry Wirawan bisa beraktivitas seperti biasa, dia melakukan kegiatan seperti tahanan lain.

Begitu juga melaksanakan ibadah tanpa hambatan dan juga berolaraga pun ia lakukan. "Pokoknya tidak ada hal yang merisaukan dan tidak ada keluhan selama di Rutan Kelas 1 Bandung tersebut," kata Ira Mambo.

Menurutnya, isu isu tersebut tidak benar dan mudah mudahan Herry Wirawan pada saatnya nanti bisa mendapatkan hukuman yang seadil adilnya. "Agenda sekarang kan replik dari jaksa, nanti juga duplik baru setelah itu putusan," ujarnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyatakan sidang pada Kamis 27 Januari 2022 akan digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda replik atas pledoi dari terdakwa.

Replik itu akan dibacakan penuntut umum di ruang sidang. "Kalau setelah replik baru duplik, setelah itu putusan hakim. Kalau lihat jadwal bisa dua minggu lagi pembacaan putusan dari hakim," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x