JELANG Hukuman Mati Herry Wirawan, Kamis 3 Februari 2022, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Hadapi Sidang

- 2 Februari 2022, 15:47 WIB
 Jelang pembacaan vonis pada  Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung  akan disidangkan kembali pada Kamis 3 Februari 2022
Jelang pembacaan vonis pada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akan disidangkan kembali pada Kamis 3 Februari 2022 /Dok. Kejati Jawa Barat./

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal 2 Bulan 02 Tahun 2022, Momen Langka Untuk Mengikat 2 Insan Dalam Pernikahan, Ini Doanya

Dalam repliknya pun, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban.

Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.

"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah