JELANG Hukuman Mati Herry Wirawan, Kamis 3 Februari 2022, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Hadapi Sidang

- 2 Februari 2022, 15:47 WIB
 Jelang pembacaan vonis pada  Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung  akan disidangkan kembali pada Kamis 3 Februari 2022
Jelang pembacaan vonis pada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akan disidangkan kembali pada Kamis 3 Februari 2022 /Dok. Kejati Jawa Barat./

DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan menjalani sidang agenda terakhir menjelang putusan majelis hakim.

Sidang Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati tersebut rencananya akan digelar pada Kamis 3 Februari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda duplik atau tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum, yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Sidang Herry Wirawan, besok agendannya Duplik," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali, Emil, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Gunung Sangiang Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ada Kuburan Pindahan Disangka Keramat untuk Pesugihan

Setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan atas tuntutan hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.

"Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, untuk sidang besok, pihaknya menyiapkan tanggapan atas Replik JPU.

"Kalau intinya mah, kita tidak bisa, karena sidang tertutup. Yang pasti,isinya duplik itu, kita tetap pada mempertahankan pembelaan kita," singkat Ira, saat dihubungi secara terpisah.

Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santrinya, dengan terdakwa Herry Wirawan, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal 2 Bulan 02 Tahun 2022, Momen Langka Untuk Mengikat 2 Insan Dalam Pernikahan, Ini Doanya

Dalam repliknya pun, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban.

Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.

"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah