SUNGGUH TERLALU, Herry Wirawan Gunakan Yayasan sebagai Kedok Memerkosa 13 Santriwati di Bandung, Ini Urainya

- 27 Januari 2022, 12:00 WIB
Kajati Jabar Asep Mulyana tegaskan aset yayasan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung disita karena yayasan dijadikan kedok untuk memperkosa anak didiknya
Kajati Jabar Asep Mulyana tegaskan aset yayasan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung disita karena yayasan dijadikan kedok untuk memperkosa anak didiknya /DeskJabar.com/Yedi Supriadi/

DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung tinggal menunggu hari hari terakhir putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar.

Apakah, hakim akan memutus hukuman mati atau tidak. Hal tersebut yang masih menjadi tanda tanya. Diluar persidangan pun ada yang memang setuju soal hukuman mati terhadap Herry Wirawan ada juga yang tidak setuju dengan alasan Hak Asasi Manusia.

Sebenarnya jaksa Kejati Jabar tidak hanya tuntutan mati yang dipinta kepada hakim terhadap Herry Wirawan pemerosa 13 santriwati di Bandung tersebut tapi juga hukum kebiri kimia dan bekukan yayasan serta asetnya disita.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Seseorang Meminta Danu Nurut dan Jangan Pernah Melawan

Alasan jaksa untuk menyita aset adalah karena lantaran yayasan punya kaitan dengan kasus pemerkosaan 13 santriwati. Jadi yayasan yang selama ini dikelola Herry Wirawan itu dijadikan kedok belaka untuk memuluskan niat jahatnya perkosa santriwati yang belajar di sekolah yang dikelolanya.

"Kami menegaskan kepada majelis hakim bahwa kami meminta agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang yang hasilnya diberikan kepada korban," ujar Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022.

Asep menjelaskan alasan meminta hakim menyita aset yayasan Herry. Menurut Asep, yayasan tersebut termasuk dalam instrumen perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

"Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan, karena Yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," tuturnya.

"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Oleh karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," kata dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x