MENYEDIHKAN : Dituntut Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Begini Kondisinya Terkini

- 4 Februari 2022, 09:37 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Ya, mungkin bisa jadi iya. Sebagai manusia, sikap yang ditunjukkan itu wajar jika dihadapkan pada sesuatu yang tidak diinginkan berdampak pada perubahan psikologis, misalnya berubah jadi murung.

Beberapa waktu lalu, jauh-jauh hari sebelumnya mendengar tuntutan vonis mati oleh JPU, Herry tampak terlihat sehat dan santai-santai saja.

Kondisi itu juga sempat disaksikan langsung oleh awak media pada saat diberikan kesempatan melihat kondisi Hery oleh kepala rutan saat itu. Namun, kini berbeda dia lebih menunjukan sikap aneh.

Baca Juga: VIRAL! Ini Profil Oki Setiana Dewi yang Terkesan Memaklumi KDRT, Dapat Tanggapan Ketua Tanfidziyah PBNU

"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih," ujar Rika usai menghadiri persidangan duplik di PN Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan tersebut kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa lalu.

Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah