MENYEDIHKAN : Dituntut Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Begini Kondisinya Terkini

- 4 Februari 2022, 09:37 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah