'KEUKEUH' : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Minta Terbebas Hukuman Mati, Ini Tanggapan Majelis Hakim

- 4 Februari 2022, 10:54 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

Biasanya, terdakwa Herry selalu tampil seperti biasa saat sidang berlangsung, terlihat tenang seperti tanpa berdosa. 

Namun kini, Herry terlihat aneh dalam sikapnya, cenderung murung. 

Mungkin karena memikirkan hukuman yang akan dia hadapi, sehingga berimplikasi pada aspek psikologis. 

"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih," ujar Rika usai menghadiri persidangan duplik di PN Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kuasa hukum Herry, sempat ditanya wartawan mengenai kondisinya terkini. 

Baca Juga: Jelang Sidang Akhir Hari Ini : Kuasa Hukum Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Persiapkan Hal Ini

Ira mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.

"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," kata Ira, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin. 

Sebelumnya, pada replik tersebut Jaksa tetap pada pendiriannya dengan tidak mengubah isi tuntutan yang telah dibuat. 

Selain tuntutan hukuman mati, terdakwa Herry mendapatkan hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah