'KEUKEUH' : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Minta Terbebas Hukuman Mati, Ini Tanggapan Majelis Hakim

- 4 Februari 2022, 10:54 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

DESKJABAR - Terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Ia memohon agar terbebas dari tuntutan hukukuman mati yang menjeratnya.

Hal itu seperti dimohonkan terdakwa Herry pada agenda sidang duplik atau atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada predator seks itu, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin. 

(Yang bersangkutan menyampaikan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan duplik tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin. 

Baca Juga: MENYEDIHKAN : Dituntut Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Begini Kondisinya Terkini

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rika Fitriani mengungkapkan, permohonan kepada majelis hakim untuk tidak menuntut mati itu berdasar karena mempertimbangkan dirinya sebagai seorang ayah. 

Dimana, terdakwa yang merupakan sebagai guru ngaji itu sudah mempunyai istri dan dikaruniai tiga anak dari satu istri tersebut. 

"Dia memohon untuk diringankan hukumannya, alasannya ingin membesarkan anak-anaknya," katanya. 

Saat disinggung terkait anak yang mana saja, Jaksa Rika tidak mengetahui secara persis anak - anak mana saja yang akan dibesarkan. 

Selain itu, Jaksa Rika juga mengungkapkan, untuk saat ini, sikap Herry tidak terlihat seperti biasanya. 

Baca Juga: HUKUMAN MATI Herry Wirawan, Mendadak Terjadi Perubahan Sikap ANEH dari HW Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Biasanya, terdakwa Herry selalu tampil seperti biasa saat sidang berlangsung, terlihat tenang seperti tanpa berdosa. 

Namun kini, Herry terlihat aneh dalam sikapnya, cenderung murung. 

Mungkin karena memikirkan hukuman yang akan dia hadapi, sehingga berimplikasi pada aspek psikologis. 

"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih," ujar Rika usai menghadiri persidangan duplik di PN Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kuasa hukum Herry, sempat ditanya wartawan mengenai kondisinya terkini. 

Baca Juga: Jelang Sidang Akhir Hari Ini : Kuasa Hukum Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Persiapkan Hal Ini

Ira mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.

"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," kata Ira, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin. 

Sebelumnya, pada replik tersebut Jaksa tetap pada pendiriannya dengan tidak mengubah isi tuntutan yang telah dibuat. 

Selain tuntutan hukuman mati, terdakwa Herry mendapatkan hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terdakwa disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti apa tanggapan majelis hakim mendengar permohonan terdakwa Herry yang meminta dibebaskan dari hukuman mati? Kita masih menunggu agenda persidangan final beragendakan vonis nanti. 

Sidang vonis kepada predator seks Herry Wirawan akan digelar pekan depan. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah