Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Bupati KBB, Ahli Sebut Jabatan Bupati Tak Dapat Dipersalahkan Soal Pengadaan

- 15 Oktober 2021, 19:08 WIB
Saksi ahli Nanang Sutisna sedang menjelaskan dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 terdakwa Aa Umbara
Saksi ahli Nanang Sutisna sedang menjelaskan dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 terdakwa Aa Umbara /yedi supriadi

Jadi bila dikaitkan dakwaan jaksa KPK terhadap Aa Umbara yakni pasal 12 hurup I Undang Undang Tipikor, Aa Umbara tidak dapat dipersalahkan karena bukan orang yang dimasuk dalam kriteria masuk pasal tersebut yang dibebani fungsi pengawasan.

Seperti diketahui Aa Umbara didakwa pasal 12 huruf I berbunyi setiap penyelenggara negara atua pegawai negeri yang mengawasi terkait pengadaan dan turut serta dalam pengadaan dan pemborongannya.

Ahli Nanang Sutisna menjelaskan bahwa bupati itu bukan organisasi pengadaan karena bupati berada di tataran wilayah penganggaran.

Baca Juga: Novel Baswedan Jadi YouTuber, Segini Jumlah Subscriber

Baca Juga: Novel Baswedan : di Indonesia Banyak Pihak Menciptakan Framing atau Stigma Jungkir Balik

Jadi kalau sudah tahap pengadaan dan pelaksanaan sebuah proyek, sudah lepas hak dan bukan kewenangan bupati.

Sedangkan menurut Rizky Rizgantara, penasehat hukum Aa Umbara, bila bupati bukan pejabat pengadaan, dan didakwa jaksa bupati menunjuk Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebenarnya dalam kontek ini secara formal, bupati tidak punya hak menunjuk penyedia.

Rizky Rizgantara, penasehat hukum Aa Umbara
Rizky Rizgantara, penasehat hukum Aa Umbara yedi supriadi

Namun demikian jika bupati merekomendasikan sesuai keterangan saksi PPK, saksi Kepala Dinas, bupati sifatnya hanya merekomendasikan.

"Sesuai keterangan ahli di persidangan bahwa hal itu adalah fungsi kordinasi pimpinan dan staf karena itu merupakan leading sektor nya memang kepala dinas dalam hal ini dinas sosial," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah