Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Bupati KBB, Ahli Sebut Jabatan Bupati Tak Dapat Dipersalahkan Soal Pengadaan

- 15 Oktober 2021, 19:08 WIB
Saksi ahli Nanang Sutisna sedang menjelaskan dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 terdakwa Aa Umbara
Saksi ahli Nanang Sutisna sedang menjelaskan dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 terdakwa Aa Umbara /yedi supriadi

Dan menurut ahli juga fungsi kordinasi bupati memberikan rekomendasi saran diperbolehkan dan pada prinsipnya yang menunjuk PPK dan sepanjang tujuan pengadaan tercapai tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Sidang Kasus Aa Umbara, Ahli Hukum Prof Komariah Sebut Bukan Kasus Korupsi Bila Tak Ada Kerugian Negara

Baca Juga: Hampir 2 Bulan, Pelaku Intelektual Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Adalah Orang Dekat Korban

Di persidangan, ahli Nanang Sutisna saat disinggung jaksa KPK soal peminjaman bendera pada prinsipnya jika ada pelanggaran dalam kontek pengadaan bukanlah bupati yang bertanggungjawab tapi seharusnya PPK.

Karena bupati bukan pejabat atau organisasi pengadaan. Jadi bupati tidak dapat dipersalahkan dalam kontek pasal 12 huruf I jika dalam proses pengadaan adanya pelanggaran secara pidana.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x