Dan menurut ahli juga fungsi kordinasi bupati memberikan rekomendasi saran diperbolehkan dan pada prinsipnya yang menunjuk PPK dan sepanjang tujuan pengadaan tercapai tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Hampir 2 Bulan, Pelaku Intelektual Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Adalah Orang Dekat Korban
Di persidangan, ahli Nanang Sutisna saat disinggung jaksa KPK soal peminjaman bendera pada prinsipnya jika ada pelanggaran dalam kontek pengadaan bukanlah bupati yang bertanggungjawab tapi seharusnya PPK.
Karena bupati bukan pejabat atau organisasi pengadaan. Jadi bupati tidak dapat dipersalahkan dalam kontek pasal 12 huruf I jika dalam proses pengadaan adanya pelanggaran secara pidana.***