Sidang Aa Umbara Kembali Digelar, Rabu 8 September 2021, Inilah Fakta Yang Terungkap di Sidang Sebelumnya

- 8 September 2021, 07:39 WIB
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19 /yedi supriadi

DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif kembali disidangkan Rabu 8 September 2021 hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang Aa Umbara tersebut juga disidangkan terdakwa lain yakni Andri Wibawa dan Totoh Gunawan. Mereka didakwa jaksa KPK kasus korupsi bantuan sosial sembako Covid-19 di KBB.

Sidang Aa Umbara kali ini merupakan yang keempat dan akan menghadirkan saksi saksi yang diajukan jaksa KPK.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 8 September 2021, Ada Senjata SCAR Cupid Weapon dan Venom Soldier Bundle

Baca Juga: Kode Redeem FF 8 September 2021, Ada MP5 Fatal Snarl Senjata Ampuh yang Dicari Pengemar Pertempuran Free Fire

Baca Juga: Cara Mendapatkan Skin MineCraft FF dan Kode Redeem FF 8 September 2021 Tukar di Reward FF Garena com id

Sebelum persidangan dimulai, Inilah reviews dari persidangan persidangan sebelumnya.

Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Dalam perkara ini, Aa Umbara didakwa bersama anaknya, Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M. Totoh Gunawan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x