Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) di KBB

- 18 Agustus 2021, 13:20 WIB
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19 /yedi supriadi

DESKJABAR- Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19).

Aa Umbara, menurut dakwaan jaksa KPK, diduga telah mengatur tender pengadaan barang untuk bansos Covid-19.

Demikian diungkapkan jaksa KPK Feby Dwiyonosupendy saat membacakan dakwaan yang digelar di Ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinar Candy Senang Berpakaian Rok Pendek Sejak SMP Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Baca Juga: Aa Umbara, Bupati Nonaktif KBB Menjalani Sidang Secara Virtual di Pengadilan Tipikor Bandung Hari Ini

Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1443 Hijriah, Kamis 19 Agustus 2021, Beserta Arti dan Keutamaannya

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ucap Jaksa KPK Feby Dwiyonosupendy saat membacakan surat dakwaan.

Dijelaskan jaksa KPK, Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha M Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa. 

Kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x