DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menjalani sidang secara virtual (sidang online). Jadi dalam sidang tersebut, Aa Umbara tidak dihadirkan di ruang sidang.
Pasalnya Aa Umbara dan M. Totoh Gunawan sebagai pihak swasta dan Andri Wibawa anak dari Aa Umbara saat masih menghuni Rutan Kelas I Jakarta TImur Cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kv-4 Jakarta.
Aa Umbara dan dua tersangka lainnya disidang karena kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini.
Baca Juga: Apakah Boleh Puasa Hanya Tanggal 10 Muharram Saja ? Ustad Abdul Somad Menjelaskan
Baca Juga: Amalan di Bulan Muharram Sesuai Sunnah, Diantaranya Puasa Pada 10 Muharram Hari Asyura
Baca Juga: Puasa Tasu’a dan Asyura, Memiliki Sejumlah Pahala Bagi yang Melakukannya
Penasehat hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan kliennya, Aa Umbara belum juga dipindah dari rutan KPK Jakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Sehingga kemungkinan besar sidang perdana Aa Umbara yang akan digelar sidang pada Rabu 18 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan secara virtual.