KPK Belum Menahan Aa Umbara, Benny K Harman: 'Kalau Dipanggil Lagi Tak Datang, Ciduk aja'

- 5 April 2021, 20:09 WIB
Benny K Harman.
Benny K Harman. /DPR RI/

 

DESKJABAR- Bupati Bandung Barat Aa Umbara menjadi tersangka kasus bansos Covid-19 namun sampai saat ini Aa Umbara belum ditahan KPK.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjemput paksa dua tersangka kasus pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.

"Kalo ndak datang lagi jika dipanggil langsung saja diciduk dan ditahan. KPK jangan pake cara cara biasa, pake cara luar biasa. Saya yakin bisa, asal ada kemauan," ujar Benny K Harman seperti dikutip Deskjabar.com dalam akun twitter @BennyHarmanID, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Jika Aa Umbara Ditahan KPK: Maka Hengky Kurniawan Naik Menjadi Bupati Bandung Barat

Baca Juga: Bulan ini Garut Panen Raya Cabai Rawit, Harga Bisa Menjadi Rp 65 Ribu per Kilogram

Ocehan Benny tersebut menanggapi cuitan akun media sosial KPK yang memposting tentang penanganan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan pandemik COVID-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab KBB.

Benny K Harman berujar, KPK jangan memakai cara-cara biasa dalam menangani perkara Aa Umbara dan Andri Wibawa yang mengaku sakit hingga belum memenuhi panggilan penyidik.

“Pakai cara luar biasa. Saya yakin bisa, asal ada kemauan,” tandas Benny K Harman.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x