DESKJABAR- Aa Umbara tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status tersangkanya Kamis 1 April 2021 hari ini oleh pimpinan KPK Alexander Marwata dalam konferensi Pers di Gedung KPK.
Aa Umbara tersangka bersama dua orang lainnya termasuk anaknya Andri Wibawa (anak Aa Umbara) dan M. Totoh Gunawan sebagia pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).
MTG sudah ditahan di Rutan KPK namun Aa Umbara dan anaknya Adri Wibawa belum dilakukan penahanan karena Aa Umbara dan anaknya sakit.
Baca Juga: Teroris Serang Mabes Polri, Presiden Joko Widodo Minta Aparat Tingkatkan Kewaspdaan, JANGAN LENGAH
INILAH KRONOLOGIS KORUPSI YANG MENJERAT BUPATI BANDUNG BARAT
Dalam kesempatan itu, Alexander Marwata menjelaskan kronologis kasusnya pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.