Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) di KBB

- 18 Agustus 2021, 13:20 WIB
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19 /yedi supriadi

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.

Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Asyura pada 10 Muharram atau Kamis 19 Agustus 2021

Baca Juga: Soekarno, Salah Seorang dari 3 Orang Indonesia yang Disegani dan Ditakuti Dunia

Dia juga meminta imbalan 1 persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000 .

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah