Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) di KBB

- 18 Agustus 2021, 13:20 WIB
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19 /yedi supriadi

Baca Juga: Inilah Sejarah dan Asal Usul Nama Indonesia, Ternyata Jauh Sebelum Merdeka Sudah Ada

Baca Juga: Alasan Kenapa Puasa Asyura 10 Muharram, Diawali Puasa Tasu'a 9 Muharram

Baca Juga: Puasa Asyura, Inilah Keutamaan, Amalan, Niat, serta Jadwal Buka Puasa 10 Muharram 1443 H atau 19 Agustus 2021

Pada kasus ini terjadi BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih. BTT itu diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19.

Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa Aa Umbara menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat Aa Umbara serta keluarganya.

Baca Juga: Lagu This Is Indonesia Atta Halilintar Trending di 6 Negara, Bikin Dunia Takjub

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tumpah Saat Sungkeman Kepada Orangtuanya, Jelang Pernikahan dengan Rizky Billar

Baca Juga: Selain Puasa Asyura pada 10 Muharram, Inilah Puasa Sunnah Lainnya yang Perlu Diketahui

Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan jadi Bupati Bandung Barat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah