Sidang Aa Umbara, Kasus Pengadaan Sembako Bansos Covid-19 di KBB, Pengacara Nyatakan Tidak Ada Kerugian Negara

- 18 Agustus 2021, 13:45 WIB
Aa Umbara melalui penasehat hukumnya Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus korupsi yang didakwakan jaksa KPK adalah murni kasus jual beli
Aa Umbara melalui penasehat hukumnya Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus korupsi yang didakwakan jaksa KPK adalah murni kasus jual beli /yedi supriadi

DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat nonaktif, melalui kuasa hukumnya Rizky Rizgantara menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya Aa Umbara tidak ada kerugian negara.

Bahkan Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus Aa Umbara tersebut adalah murni jual beli paket sembako antara Aa Umbara dengan M Totoh Gunawan.

Dalam dakwaannya Jaksa KPK menyatakan Aa Umbara mengatur proyek pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19).

Baca Juga: Yuk Puasa Asyura, Inilah Jadwal Buka Puasa 10 Muharram atau 19 Agustus 2021 di Kota Besar di Pulau Jawa

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) di KBB

Baca Juga: Lagu This Is Indonesia Atta Halilintar Trending di 6 Negara, Bikin Dunia Takjub

Pihak Aa Umbara mengklaim tak ada kerugian negara dari kasus tersebut.

"Ya, memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan," ucap Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.

Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x