Sidang Aa Umbara, Kasus Pengadaan Sembako Bansos Covid-19 di KBB, Pengacara Nyatakan Tidak Ada Kerugian Negara

- 18 Agustus 2021, 13:45 WIB
Aa Umbara melalui penasehat hukumnya Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus korupsi yang didakwakan jaksa KPK adalah murni kasus jual beli
Aa Umbara melalui penasehat hukumnya Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus korupsi yang didakwakan jaksa KPK adalah murni kasus jual beli /yedi supriadi

Baca Juga: Inilah Sejarah dan Asal Usul Nama Indonesia, Ternyata Jauh Sebelum Merdeka Sudah Ada

Baca Juga: Keutamaan Puasa Asyura pada 10 Muharram atau Kamis 19 Agustus 2021

"Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian," katanya.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19 oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

Dia didakwa mengatur tender pengadaan barang.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ucap JPU KPK Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah