Sidang Aa Umbara, Kasus Pengadaan Sembako Bansos Covid-19 di KBB, Pengacara Nyatakan Tidak Ada Kerugian Negara

- 18 Agustus 2021, 13:45 WIB
Aa Umbara melalui penasehat hukumnya Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus korupsi yang didakwakan jaksa KPK adalah murni kasus jual beli
Aa Umbara melalui penasehat hukumnya Rizky Rizgantara menyatakan bahwa kasus korupsi yang didakwakan jaksa KPK adalah murni kasus jual beli /yedi supriadi

Bahkan Aa Umbara disebut mengeluarkan dana pribadi membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan.

Hal itu dilakukan guna mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tumpah Saat Sungkeman Kepada Orangtuanya, Jelang Menikah dengan Rizky Billar

Baca Juga: Selain Puasa Asyura pada 10 Muharram, Inilah Puasa Sunnah Lainnya yang Perlu Diketahui

Baca Juga: Soekarno, Salah Seorang dari 3 Orang Indonesia yang Disegani dan Ditakuti Dunia

"Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB," tutur Rizky.

Jadi menurut Rizky, lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati.

"Sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," kata Rizky menambahkan.

Terkait hal tersebut, Rizky mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan ke depannya.

Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah