KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari pengadaan paket sembako.
Jaksa KPK menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.
Baca Juga: RESMI DARI GARENA Hadiah Keren Kode Redeem FF Hari Ini 8 September 2021: Ada Phantom Bear Bundle
Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000.
Hingga saat ini, persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat itu sudah digelar tiga kali.
Selain agenda dakwaan, dua kali sidang berikutnya menghadirkan para saksi. Dalam persidangan itu, ada sejumlah fakta yang terungkap. Berikut penjelasannya:
1. Tak ada kerugia negara
Pihak terdakwa Aa Umbara mengklaim kasus tersebut hanya jual beli dan tak ada kerugian negara yang timbul.
"Dalam konteks perkara ini memang tidak ada kerugian negara yang timbul. Ini bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan dalam dakwaan," kata kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara, Rabu, 18 Agustus 2021.