DESKJABAR- Sidang Aa Umbara Sutisna terkini Rabu, 18 Agustus 2021. Bupati Bandung Barat nonaktif mendapat dakwaan melakukan pengaturan tender pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19) oleh KPK.
Aa Umbara juga mendapat dakwaan menerima keuntungan dari pengadaan paket sembako bansos Covid-19.
Penuntut Umum (PU) KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan.
Namun tudingan menerima keuntungan dari pengadaan tersebut dibantah oleh pihak Aa Umbara Sutisna.
Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan, angka 6 persen bukan datang atas permintaan kliennya.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) di KBB
Baca Juga: Atta Halilintar Takjub, Lagu This Is Indonesia Trending di 6 Negara, Bikin Dunia Takjub
"Jadi sebenarnya faktanya klien kami tidak pernah meminta fee 6 persen sebagaimana dakwaan jaksa," tegas Rizky usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.