JAksa KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan. Namun kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan, angka 6 persen bukan datang atas permintaan kliennya.
"Jadi sebenarnya faktanya klien kami tidak pernah meminta fee 6 persen sebagaimana dakwaan jaksa," kata Rizky usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.
Ia mengungkapkan, angka 6 persen merupakan cara terdakwa lain dalam kasus ini, yakni M Totoh Gunawan agar mendapatkan keuntungan banyak dalam pengadaan paket bansos Covid-19.
Menurut Rizky, angka 6 persen muncul dari pembicaraan Totoh dan direktur di perusahaannya yang bernama Yusuf.
"Itu bukan permintaan Pak Aa Umbara. Itu bukan fee yang diminta. Angka 6 persen itu cuma cara Totoh supaya dapat bagian lebih. Dia bilang itu ke direktur perusahaannya, Yusuf. Jadi bukan kesepakatan dengan klien kami," ungkap Rizky.
Baca Juga: Amanda Manopo, Tampilkan Tato dan Punggung Mulus, Menjadi Bahan Perhatian Pria
3. Hengky Kurniawan jadi saksi
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan hadir sebagai saksi pada sidang 25 Agustus 2021. Pada persidangan itu, penasihat hukum Aa Umbara membongkar temuan dokumen dengan terdapat inisial nama HK yang diduga Hengky Kurniawan.
Dokumen disebut-sebut berisi dorongan dari Hengky ke KPK agar mempercepat kasus korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.