Sidang Aa Umbara Kembali Digelar, Rabu 8 September 2021, Inilah Fakta Yang Terungkap di Sidang Sebelumnya

- 8 September 2021, 07:39 WIB
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19 /yedi supriadi

Baca Juga: Jika Sudah Klaim Kode Redeem FF Terbaru, Ada Hadiah Menarik dengan Pra Registrasi Garena Free Fire Max

Baca Juga: BARU! Kode Redeem FF Hari Ini Rabu 8 September 2021 Resmi dari Garena, Dapatkan Hadiah Menarik

Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli. Bahkan, ujar Rizky, kliennya dalam pengadaan barang itu sampai harus mengeluarkan dana pribadi.

Dana itu dikeluarkan Aa Umbara untuk membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan.

Paket sembako itu disediakan untuk mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.

"Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB," ungkap Rizky.

"Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," lanjutnya.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 8-9 September 2021, Catat Jadwal dan Lokasi agar Tak Lupa

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Rabu 8 September 2021, Ini Waktunya

2. Fee 6 persen bukan kemauan Aa Umbara

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah