DESKJABAR- Sidang Aa Umbara Sutisna, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 3 September 2021.
Aa Umbara didakwa kasus korupsi pengadaan paket sembako untuk bantuan sosial Covid-19 di KBB. Dalam sidang kasus korupsi yang sama juga disidangkan anak Aa Umbara Andri Wibawa dan pengusaha Totoh Gunawan
Penasehat Hukum Totoh, Abidin menyatakan berdasarkan kesaksian Kadinsos KBB Heri Pratomo yang menyebut bahwa bantuan sosial Covid-19 itu tersampaikan hingga ke penerimanya.
Baca Juga: 19 Pemain Persib Bandung Dibawa Robert Alberts, Lawan Barito Putera di Laga Perdana Liga Indonesia 1
Baca Juga: Rizky Billar Kaget Ada Ikan Diberi Makan Tinja di Kampung Asal Lesti Kejora
Baca Juga: Lesti Kejora Hamil Duluan ? Ini Hasil Ramalan Hard Gumay Indigo Berdasarkan Kartu Tarot
"Kalau itu sudah tersampaikan apalagi, berarti kan tidak ada unsur pidananya karena tujuannya sudah tersampaikan," Abidin kepada wartawan di Pengadilan.
Dalam persidangan dihadirkan saksi Heri Pratomo, penasehat Hukum Aa Umbara, Heri Gunawan mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
"Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang? tanya Heri Gunawan.