"Saya menjawab Alhamdulillah karena tujuan sudah tercapai da berarti tidak unsur pidaha. udah selesai," ujarnya saat dimintai tanggapan usai sidang.
Dia menjelaskan dalam keadaan darurat harus segera, hukum tertinggi adalah menyelamatkan rakyat, tujuannya memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid 19 ini tercapai.
Baca Juga: Sudah Seberapa Dekat Kinanti dan David di Terpaksa Menikahi Tuan Muda ? Sinopsis
Itu tujuannya sudah selesai berarti tidak ada pidana.
Kemudian unsur lain yang bisa saja bebas dari jeratan dakwaan, yakni atas penunjukan perusahaan Totoh jadi rekanan, sementara dalam dakwaan jaksa KPK mendakwa secara pribadi Totoh.
"Pribadi dengan badan hukum berbeda, yang ditunjuk PT Jagat Dirgantara, diperusahaan itu Pa Totoh sebagai komisaris. Di CV Sentral Sayuran Garden pa Totoh sebagai comenditer," katanya.
Jadi menurut Abidin, harus dibedakan pribadi dengan badan hukum, didakwaan pribadi uraiannya padahal yang ditunjuk badan hukum.
"Jadi direksi bertanggungjawab mewakili perusahaan baik di luar maupun di luar pesidangan, tapi didakwa kok pribadi," ujarnya.
Baca Juga: Rebecca Tamara, Tampilan Seksi Pakai Bikini, Biodata, Agama, Amanda di Terpaksa Menikahi Tuan Muda