Aa Umbara Didakwa Salahi Aturan Tunjuk Penyedia Barang Bansos Covid-19, Ini Pendapat Pakar Hukum

- 8 September 2021, 17:09 WIB
Proses persidangan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021
Proses persidangan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, didakwa mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Aa Umbara mengarahkan bawahannya agar menunjuk perusahaan milik rekannya. Perusahaan itu bernama PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang milik pengusaha M. Totoh Gunawan.

Selain Aa Umbara dan M. Totoh Gunawan, kasus tersebut juga menjerat anak Aa Umbara, Andri Wibawa.

Baca Juga: 4 Kode Redeem Free Fire SG Ungu M1887, Masukan Kode Redeem Free Fire dan Klaim ke reward.ff.garena.com

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru, 8 September 2021, Ada Senjata SCAR Titan, Lebih Akurat Menembak di Free Fire

Baca Juga: Ada SG 2 Ungu dan KO Night Burn, Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Hari Ini, Ayo Buruan Klaim Begini Caranya

Meski begitu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, salah seorang saksi yakni mantan Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengungkap fakta lain.

Hal itu terungkap pada sidang hari Jumat, 3 September 2021. Heri Partomo menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Aa Umbara yang dipimpin Rizky Rizgantara.

Saat itu, tim penasihat hukum mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x