Aa Umbara Didakwa Salahi Aturan Tunjuk Penyedia Barang Bansos Covid-19, Ini Pendapat Pakar Hukum

- 8 September 2021, 17:09 WIB
Proses persidangan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021
Proses persidangan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021 /yedi supriadi

"Ini kan sedang berproses di pengadilan. Jadi tergantung nanti respons hakim terhadap pendapat itu. Kalau ahli mengatakan memang dalam kaitannya dengan situasi darurat tidak perlu proses lelang seperti kondisi normal, mungkin saja hakim mengatakan boleh gunakan itu," tutur Asep.

Dalam penunjukkan langsung penyedia barang, ujar Asep, memang ada rambu yang harus ditaati. Satu yang pasti, tak boleh ada conflict of interest (COI) atau konflik kepentingan di dalamnya.

"Tapi jika tidak ada COI, sepanjang mematuhi rambu-rambu silahkan saja. Apalagi ini masa tanggap darurat. Dari sisi kewenangan diperbolehkan. Kalau melalui lelang kan panjang prosesnya. Lelang dulu, umumkan, baru proses. Keburu makin parah keadaannya," terangnya.

Baca Juga: Kasus Saipul Jamil Tampil di Televisi, Ibarat Mantan Koruptor Menjadi Komisaris BUMN

Baca Juga: 100+ Nama Guild FF Keren 2021 yang Belum Dipakai Survivor, Nickname Free Fire Terbaru Bucin dan Aestetic

Sepanjang tak ada COI tadi, lanjut Asep, kewenangan menunjuk langsung diperbolehkan. Apalagi pengadaan paket bansos itu untuk kepentingan masyarakat luas.

"Hanya memang harus ada transparansi. Misalkan kenapa perusahaan itu yang ditunjuk. Apakah dia memenuhi kualifikasi, punya pengalaman atau reputasi melakukan itu? Jadi track recordnya harus baik," tandasnya.

Soal proses persidangan, Asep kembali menyerahkan kepada majelis hakim untuk keputusannya seperti apa. Hakim harus bisa membuktikan apakah dalam perkara itu ada balas jasa/gratifikasi atau tidak.

"Saya rasa semua nanti akan dipertimbangkan oleh hakim. Mulai dari keterangan saksi, ahli, fakta. Akan ada tafsir dari hakim. Mereka juga pasti nanti akan kroscek pendapat lain sehingga pendapat ahli atau saksi fakta bisa lebih dinilai objektif dan relavan sebagai dasar pertimbangan hukukm," pungkas Asep.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah