Aa Umbara Didakwa Salahi Aturan Tunjuk Penyedia Barang Bansos Covid-19, Ini Pendapat Pakar Hukum

- 8 September 2021, 17:09 WIB
Proses persidangan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021
Proses persidangan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, didakwa mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Aa Umbara mengarahkan bawahannya agar menunjuk perusahaan milik rekannya. Perusahaan itu bernama PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang milik pengusaha M. Totoh Gunawan.

Selain Aa Umbara dan M. Totoh Gunawan, kasus tersebut juga menjerat anak Aa Umbara, Andri Wibawa.

Baca Juga: 4 Kode Redeem Free Fire SG Ungu M1887, Masukan Kode Redeem Free Fire dan Klaim ke reward.ff.garena.com

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru, 8 September 2021, Ada Senjata SCAR Titan, Lebih Akurat Menembak di Free Fire

Baca Juga: Ada SG 2 Ungu dan KO Night Burn, Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Hari Ini, Ayo Buruan Klaim Begini Caranya

Meski begitu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, salah seorang saksi yakni mantan Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengungkap fakta lain.

Hal itu terungkap pada sidang hari Jumat, 3 September 2021. Heri Partomo menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Aa Umbara yang dipimpin Rizky Rizgantara.

Saat itu, tim penasihat hukum mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

"Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang? tanya PH kepada Heri Partomo.

Baca Juga: Tanaman Hias Menghasilkan Keindahan Dengan Dipelihara Sepenuh Hati, Harganya Jadi Mahal

Baca Juga: Kode Redeem FF SG 2 Ungu 8 September 2021, Ada Bundle Sauce Swagger di Hacker Store

Saksi Heri menyebut tidak ada intervensi. Bahkan ia menyebut Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain.
Tapi karena sudah biasa akhirnya ditunjuk PT Jagat Dir Gantara.

"Jadi intervensi dari Bupati Aa Umbara itu sebenarnya tidak ada, hanya memang benar bupati menunjuk karena sesuai kewenangannya, tapi bukan berarti intervensi," ujar Rizky Rizgantara.

Penunjukkan langsung penyedia barang oleh Aa Umbara di tengah masa darurat Covid-19 memang masih menjadi perdebatan. Ada yang menyebut boleh tapi ada juga yang menilai hal itu melanggar aturan.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Prof. Asep Warlan Yusuf saat dimintai tanggapannya menyatakan, penilaian itu pada akhirnya akan bermuara di majelis hakim.

Baca Juga: Weapon Skin Teman Bertempur di FF, Ayo Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire 8 September 2021, Ini Cara Mudah nya

Baca Juga: Kode Redeem FF 8 September 2021, Ada Free Fire Reward MP5 Fatal Snarl Senjata Dengan Daya Rusak Tinggi

Namun, Asep sedikit memberikan gambaran terkait hal tersebut.

"Ini kan sedang berproses di pengadilan. Jadi tergantung nanti respons hakim terhadap pendapat itu. Kalau ahli mengatakan memang dalam kaitannya dengan situasi darurat tidak perlu proses lelang seperti kondisi normal, mungkin saja hakim mengatakan boleh gunakan itu," tutur Asep.

Dalam penunjukkan langsung penyedia barang, ujar Asep, memang ada rambu yang harus ditaati. Satu yang pasti, tak boleh ada conflict of interest (COI) atau konflik kepentingan di dalamnya.

"Tapi jika tidak ada COI, sepanjang mematuhi rambu-rambu silahkan saja. Apalagi ini masa tanggap darurat. Dari sisi kewenangan diperbolehkan. Kalau melalui lelang kan panjang prosesnya. Lelang dulu, umumkan, baru proses. Keburu makin parah keadaannya," terangnya.

Baca Juga: Kasus Saipul Jamil Tampil di Televisi, Ibarat Mantan Koruptor Menjadi Komisaris BUMN

Baca Juga: 100+ Nama Guild FF Keren 2021 yang Belum Dipakai Survivor, Nickname Free Fire Terbaru Bucin dan Aestetic

Sepanjang tak ada COI tadi, lanjut Asep, kewenangan menunjuk langsung diperbolehkan. Apalagi pengadaan paket bansos itu untuk kepentingan masyarakat luas.

"Hanya memang harus ada transparansi. Misalkan kenapa perusahaan itu yang ditunjuk. Apakah dia memenuhi kualifikasi, punya pengalaman atau reputasi melakukan itu? Jadi track recordnya harus baik," tandasnya.

Soal proses persidangan, Asep kembali menyerahkan kepada majelis hakim untuk keputusannya seperti apa. Hakim harus bisa membuktikan apakah dalam perkara itu ada balas jasa/gratifikasi atau tidak.

"Saya rasa semua nanti akan dipertimbangkan oleh hakim. Mulai dari keterangan saksi, ahli, fakta. Akan ada tafsir dari hakim. Mereka juga pasti nanti akan kroscek pendapat lain sehingga pendapat ahli atau saksi fakta bisa lebih dinilai objektif dan relavan sebagai dasar pertimbangan hukukm," pungkas Asep.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah