Aa Umbara Didakwa Salahi Aturan Tunjuk Penyedia Barang Bansos Covid-19, Ini Pendapat Pakar Hukum

- 8 September 2021, 17:09 WIB
Proses persidangan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021
Proses persidangan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021 /yedi supriadi

"Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang? tanya PH kepada Heri Partomo.

Baca Juga: Tanaman Hias Menghasilkan Keindahan Dengan Dipelihara Sepenuh Hati, Harganya Jadi Mahal

Baca Juga: Kode Redeem FF SG 2 Ungu 8 September 2021, Ada Bundle Sauce Swagger di Hacker Store

Saksi Heri menyebut tidak ada intervensi. Bahkan ia menyebut Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain.
Tapi karena sudah biasa akhirnya ditunjuk PT Jagat Dir Gantara.

"Jadi intervensi dari Bupati Aa Umbara itu sebenarnya tidak ada, hanya memang benar bupati menunjuk karena sesuai kewenangannya, tapi bukan berarti intervensi," ujar Rizky Rizgantara.

Penunjukkan langsung penyedia barang oleh Aa Umbara di tengah masa darurat Covid-19 memang masih menjadi perdebatan. Ada yang menyebut boleh tapi ada juga yang menilai hal itu melanggar aturan.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Prof. Asep Warlan Yusuf saat dimintai tanggapannya menyatakan, penilaian itu pada akhirnya akan bermuara di majelis hakim.

Baca Juga: Weapon Skin Teman Bertempur di FF, Ayo Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire 8 September 2021, Ini Cara Mudah nya

Baca Juga: Kode Redeem FF 8 September 2021, Ada Free Fire Reward MP5 Fatal Snarl Senjata Dengan Daya Rusak Tinggi

Namun, Asep sedikit memberikan gambaran terkait hal tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah