Sidang Kasus Aa Umbara, Ahli Hukum Prof Komariah Sebut Bukan Kasus Korupsi Bila Tak Ada Kerugian Negara

- 15 Oktober 2021, 16:28 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Aa Umbara, bupati non aktif KBB yang digelar di pengadilan tipikor Bandung Jumat 15 Oktober 2021
Suasana persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Aa Umbara, bupati non aktif KBB yang digelar di pengadilan tipikor Bandung Jumat 15 Oktober 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang Aa Umbara Sutisna, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 15 Oktober 2021.

Selain Aa Umbara juga disidangkan pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. Mereka didakwa kasus korupsi pengadaan paket sembako untuk bantuan sosial Covid-19 di KBB.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat, para terdakwa tidak dihadirkan di persidangan tapi hadir secara virtual. Untuk terdakwa Totoh Gunawan menghadirkan saksi ahli Prof Komariah guru besar Unpad yang juga mantan hakim agung.

Baca Juga: 70 KODE REDEEM FF 15 Oktober 2021 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Reward FF: BANJIR HADIAH!

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 14 Oktober 2021 di Website Garena, ada Diamond GRATIS dan M1887 SG Ungu

Baca Juga: Kasus Subang Hari Ini, Praktisi Hukum: Polisi Sulit Ungkap Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Karena Ini..

Dalam keterangannya dalam persidangan Prof Komariah menjelaskan bahwa kalau kasus korupsi harus ada kerugian negara.

Lalu bila tidak terjadi kerugian negara maka masuknya dalam tidak pidana penggelapan biasa.

Kemudian Prof Komariah juga mengungkapkan terkait dakwaan pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana korupsi yang ditanyakan penasehat hukum Totoh Gunawan, Abidin yang menyatakan boleh engak diterapkan pasal 55 nya kepada terdakwa.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x