"Pribadi dengan badan hukum berbeda, yang ditunjuk PT Jagat Dirgantara, diperusahaan itu Pa Totoh sebagai komisaris. Di CV Sentral Sayuran Garden pa Totoh sebagai comenditer," katanya.
Jadi menurut Abidin, harus dibedakan pribadi dengan badan hukum, didakwaan pribadi uraiannya padahal yang ditunjuk badan hukum.
"Jadi direksi bertanggungjawab mewakili perusahaan baik di luar maupun di luar pesidangan, tapi didakwa kok pribadi," ujarnya.
Begitu juga soal sembako daging ayam yang busuk, sebenarnya yang ditemukan itu ketidak sesuai data KK seharusnya 7 KK tertulis 3 KK, jadi bukan ayam busuk, tapi karena RW tidak segera mendistribusikannya dan telat satu hari sehingga ayam itu busuk.
Baca Juga: JADIKAN Tragedi Scheele 1967 Sebagai Motivasi Indonesia Mengalahkan Malaysia di Piala Thomas 2020
"Dan sebenarnya tugas Pa Totoh itu distribusinya sampai kecamatan, namun karena merasa tanggungjawab saat itu juga langsung diganti menjadi 7 paket," ujarnya.
Di persidangan juga terungkap berdasarkan keterangan Heri Pratomo, distribusi sembako tersebut sudah sesuai karena dari 8.000 paket yang didistribusikan hanya 2 paket yang dilaporkan busuk dan itupun sudah diganti langsung.
"Jadi secara keseluruhan bisa dibilang sukses pembangian bansos Covid tersebut," ujar Heri Pratomo.