Prof Komariah menjawab pada prinsipnya boleh kalau dipisah tapi kalau diterapkan pasal 55 itu bersama sama antara orang yang punya kewenangan dan tidak punya kewenangna itu tidak boleh.
"Jadi kalau punya kewenangan bersama sama diterapkan pasal 55 dengan yang punya kewenangan tidak boleh," ujarnya.
Selanjutnya mengenai dugaan korupsi bansos kalau tidak ada kerugian negara dan bansosnya selesai dikerjakan sesuai jumlahnya itu tidak di kategorikan korupsi, kalau pun ada pelanggaran aturan itu hanya administrasi saja bukan tidak pidana korupsi.
Sementara Penasehat Hukum Totoh, Abidin menyatakan berdasarkan kesaksian Kadinsos KBB Heri Pratomo yang menyebut bahwa bantuan sosial Covid-19 itu tersampaikan hingga ke penerimanya.
"Kalau itu sudah tersampaikan apalagi, berarti kan tidak ada unsur pidananya karena tujuannya sudah tersampaikan," Abidin kepada wartawan di Pengadilan.
Baca Juga: SPOILER Drakor Yumi’s Cells Episode 9, Hubungan Yumi dengan Go Woong Terancam Putus