Sidang Kasus Aa Umbara, Ahli Hukum Prof Komariah Sebut Bukan Kasus Korupsi Bila Tak Ada Kerugian Negara

- 15 Oktober 2021, 16:28 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Aa Umbara, bupati non aktif KBB yang digelar di pengadilan tipikor Bandung Jumat 15 Oktober 2021
Suasana persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Aa Umbara, bupati non aktif KBB yang digelar di pengadilan tipikor Bandung Jumat 15 Oktober 2021 /yedi supriadi

Prof Komariah menjawab pada prinsipnya boleh kalau dipisah tapi kalau diterapkan pasal 55 itu bersama sama antara orang yang punya kewenangan dan tidak punya kewenangna itu tidak boleh.

"Jadi kalau punya kewenangan bersama sama diterapkan pasal 55 dengan yang punya kewenangan tidak boleh," ujarnya.

Selanjutnya mengenai dugaan korupsi bansos kalau tidak ada kerugian negara dan bansosnya selesai dikerjakan sesuai jumlahnya itu tidak di kategorikan korupsi, kalau pun ada pelanggaran aturan itu hanya administrasi saja bukan tidak pidana korupsi.

Sementara Penasehat Hukum Totoh, Abidin menyatakan berdasarkan kesaksian Kadinsos KBB Heri Pratomo yang menyebut bahwa bantuan sosial Covid-19 itu tersampaikan hingga ke penerimanya.

Abidin, Pengacara Totoh Gunawan saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 15 Oktober 2021
Abidin, Pengacara Totoh Gunawan saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 15 Oktober 2021 yedi supriadi

 

"Kalau itu sudah tersampaikan apalagi, berarti kan tidak ada unsur pidananya karena tujuannya sudah tersampaikan," Abidin kepada wartawan di Pengadilan.

Baca Juga: Skin Terbaru Senjata M1887 Golden Glare Hadir di Kode Redeem FF 16 Oktober 2021, Pesaing SG Ungu di Free Fire?

Baca Juga: SPOILER Drakor Yumi’s Cells Episode 9, Hubungan Yumi dengan Go Woong Terancam Putus

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x