DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Aa Umbara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 6 Oktober 2021.
Sidang menghadirkan para pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada saat Aa Umbara masih menjabat sebagai Bupati KBB.
Sidang kasus korupsi Aa Umbara tersebut banyak fakta yang terungkap salah satunya soal adanya PNS KBB yang mengaku berinisiatif beri anak Aa Umbara duit demi bisa mutasi jabatan.
Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama
Salah seorang PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku pernah menyetor uang ke anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Pemberian uang tersebut dilakukan untuk proses mutasi.
Pemberian uang sebesar Rp 10 juta itu dilakukan oleh PNS bernama Rita Nur Cahyani. Dia mengaku memberikan uang kepada anak Aa Umbara bernama Asep Lukman untuk pengajuan mutasi.
Rita sebelumnya bertugas di UPT KB yang kantornya terletak di kawasan Lembang. Lantaran jauh dari rumahnya di Ngamprah, dia ingin pindah ke kantor Dinas Kesehatan yang kantornya berada di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Pemberian kepada anak Aa Umbara ini terungkap saat jaksa KPK memeriksa saksi Tuti Heriyati mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat. Kepada jaksa KPK, Tuti mengaku pernah membantu Rita memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.