"Pindah," jawab Rita.
Rita mengaku informasi kepindahannya itu didapat sebelum pelantikan. Dia diminta oleh Ardi, orang dari BPKSDM untuk menyerahkan NIK dan jabatan golongan.
Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble
"Tidak ada komunikasi. Kemudian dapat undangan sehari sebelum pelantikan," tutur dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara menyebut dengan kesaksian Rita dan Tuti ini membantah dakwaan jaksa. Sehingga, kata dia, tak ada instruksi dari Aa Umbara untuk pemberian uang terkait mutasi.
"Artinya keterangan dua saksi menggambarkan dengan jelas tidak ada relevansi atau korelasi pemberian kedua orang untuk Pak Bupati secara langsung maupun lewat Asep Lukman. Jadi tidak ada permintaan Bupati untuk memberikan ke Asep Lukman itu murni ke Asep Lukman," ujar Rizki.
"Ini inisiatif Tuti dan Rita tidak ada dari Bupati. Asep Lukman saja nggak minta. Karena uang disiapkan sebelum bertemu Asep Lukman," kata dia menambahkan.***