DESKJABAR- Aa Umbara, bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif rencananya akan di pindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kebonwaru Bandung.
Pemindahan penahanan ini dilakukan usai pengajuan yang dilakukan Aa Umbara melalui kuasa hukumnya ditetapkan oleh majelis hakim.
Selain Aa, dua terdakwa lainnya Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan juga akan ikut dipindahkan. Aa Umbara Cs saat ini ditahan di Rutan KPK.
Baca Juga: Aa Umbara Didakwa Salahi Aturan Tunjuk Penyedia Barang Bansos Covid-19, Ini Pendapat Pakar Hukum
"Ya barusan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim, bahwa terkait permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan berdasarkan permohonan dari kami. Kami mencantumkan surat dari Kebonwaru (Rutan Bandung) yang memang menerima titipan tahanan sesuai fungsi rutan," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 8 September 2021.
Meski pemindahan tahanan sudah ditetapkan, kata Rizky, eksekusi Aa Umbara ke Rutan Bandung belum akan dilaksanakan hari ini. Menurut dia, berdasarkan pertimbangan Jaksa penuntut umum KPK, eksekusi pemindahan dilakukan pekan depan.
"Tekait teknis pemindahan, penuntut umum menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan minggu depan, jadi sebelum sidang Rabu depan itu ketiga terdakwa sudah berada di Bandung," kata dia.